KARAWANG β Badan Pembinaan dan Pengembangan Keluarga (BiPeKa) Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Karawang menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman kader dan masyarakat mengenai hak perempuan dan anak serta langkah yang dapat dilakukan ketika terjadi kekerasan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD PKS Karawang, Jalan Singaperbangsa Nomor 4, Kecamatan Karawang Barat, itu diikuti sekitar 40 peserta. Sosialisasi menghadirkan Siti Komarianingsih, S.ST., SKM., M.Kes., sebagai narasumber utama dan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang.
Perempuan dan anak menjadi kelompok yang dinilai rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran hak. Karena itu, pemahaman mengenai regulasi perlindungan menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak sekaligus kewajibannya dalam mencegah dan menangani kekerasan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian di Kabupaten Karawang. Data yang digunakan dalam kegiatan menyebutkan terdapat 164 kasus kekerasan di Kabupaten Karawang pada 2025, dengan sebagian di antaranya melibatkan perempuan dan anak.
Keberadaan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dipandang sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan secara hukum. Namun, informasi mengenai regulasi tersebut dinilai masih perlu diperluas agar dapat dipahami dan diketahui masyarakat.
Selain aspek regulasi, penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan. Keluarga dipandang memiliki peran strategis dalam mencegah kekerasan melalui pola asuh yang baik serta lingkungan keluarga yang mendukung tumbuh kembang perempuan dan anak.
Sosialisasi tersebut juga mendorong kader dan masyarakat untuk tidak bersikap pasif ketika menemukan kasus kekerasan. Masyarakat diharapkan memahami mekanisme pelaporan serta ikut menjadi bagian dari upaya perlindungan perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
Pesan yang ditekankan dalam kegiatan mencakup pentingnya setiap perempuan dan anak mengetahui hak-haknya, setiap warga negara memahami tindakan yang dilarang, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kekerasan.
Penguatan keluarga juga menjadi bagian dari pesan kegiatan. Keluarga diharapkan mampu menjadi ruang yang aman dan membangun kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti peserta dengan antusias. Melalui sosialisasi ini, BiPeKa DPD PKS Karawang berharap pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak dapat terus diperluas sehingga kader dan masyarakat mampu berperan aktif dalam mencegah serta merespons kekerasan.
Pesan utama yang dibawa dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya membangun kesadaran bersama untuk melindungi perempuan dan anak serta menghentikan kekerasan di lingkungan masyarakat.





